WNI Ditangkap Saat Akan Pulang Kampung Sebab Jual Uang Palsu

Uang Palsu
Ilustrasi uang palsu.

Jakarta, Posmetro Indonesia — Aparat Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menangkap seorang pria asal Indonesia di Tawau, Sabah. Penyebabnya adalah lelaki itu kedapatan memiliki uang palsu dalam mata uang Real Brasil bernilai MYR10,5 juta atau sekitar Rp 35,6 miliar.

Dilansir Malaymail, Jumat (9/8), penangkapan ini dilakukan pada Senin (5/8) lalu pukul 16.00 waktu setempat. Wakil komisaris kepolisian Sabah, Datuk Zaini Jass, mengatakan bahwa penangkapan pria berusia 27 tahun itu dilakukan di dermaga Tawau ketika tersangka hendak pergi ke Nunukan, Indonesia.

Lihat juga: Anak Tewas Kepanasan di Mobil, Ibu Terlelap Tidur Siang

“Tersangka sedang membawa sebuah tas berisi sekitar seribu uang kertas yang kelihatannya bernilai R$10 ribu yang hendak dijualnya kepada seseorang, tapi transaksi itu gagal,” kata Zaini dalam konferensi pers.

“Menurut tersangka, dia mendapatkan uang itu dari WNI lainnya yang bernama ‘Arif’ asal Surabaya, Indonesia,” ujar Zaini.

Dia juga menambahkan bahwa kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Lihat juga: Polisi Hong Kong Tembakan Gas Air Mata ke Demonstran

Selain itu, Kedutaan Brasil juga telah diberitahu untuk membantu proses penyelidikan kasus uang palsu ini.

Zaini menambahkan bahwa uang palsu tersebut dapat dengan mudah dianggap asli karena kualitasnya yang tinggi.

Akibatnya, tersangka terjerat pasal 489C KUHP atas kasus pemalsuan. Dia telah ditahan selama 4 hari sejak 6 Agustus lalu.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *