Kasus Suap Proyek, Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Bui

Zulkifli Hasan
Kasus Suap Proyek, Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Bui Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (nonaktif) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Lampung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu terseret kasus tindak pidana korupsi (TPK). Dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati dalam amar putusan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/4) dikutip Antara.

Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsidair pidana 5 bulan penjara. 

Perbuatan terdakwa politikus itu dinilai telah merugikan negara. Hakim pun menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

Lihat juga: Anggota FBR Jadi Korban Salah Sasaran Pembacokan, Satu Tewas

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.” Tegas hakim seraya menambahkan pencabutan hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun.

Mendengar putusan itu, terdakwa Zainudin Hasan bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. Seperti diketahui, Zainudin sebelumnya dituntut penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan pidana penjara.

JPU juga menambahkan hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Lihat juga: Polisi Belum Terima Pemberitahuan Aksi di Monas Besok

Hakim dan JPU menilai Zainudin sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Zainudin didakwa tiga pasal untuk tindak pidana korupsi dan satu pasal tindak pidana pencucian uang.

Lihat juga: Khofifah Mengaku Kaget Namanya Dicatut Romi

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *