Pengacara Akui Suap Hakim PN Jaksel Demi Menangkan Perkara

Hakim PN

Jakarta, Posmetro Indonesia — Pengacara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) Arif Fitriawan mengaku telah menyuap hakim PN  yang menangani perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

Suap itu diberikan lantaran Arif curiga pihak yang digugat CV CLM, PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), sudah memberikan uang terlebih dulu kepada hakim.

Lihat juga: Tim Rukyat Kemenag Sebut Ketinggian Hilal Sudah Signifikan

“Ada pengacara yang mengatakan, katanya hakimnya ini ‘masuk angin’. Ada kecurigaan bahwa hakim ada main dengan pihak tergugat,” ujar Arif saat bersaksi dalam kasus suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5).

Oleh karena itu, Arif pun memutuskan melobi hakim agar memenangkan perkara perdata yang ia tangani itu. Arif lalu mendatangi mantan panitera PN Jakarta Selatan, M Ramadhan untuk meminta bantuan menghubungkannya dengan hakim.

“Saya hubungi Pak Ramadhan untuk bantu komunikasi ke hakim. Di situlah mulai diatur,” katanya.

Perkara ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan CV CLM ke PN Jakarta Selatan terkait perjanjian akuisisi dengan PT APMR. Perjanjian akuisisi itu dianggap tidak sah karena ditandatangani Williem J Van Dongen yang bukan direktur PT APMR.

Arif kemudian menghubungi Ramadhan untuk membantu mengurus perkara tersebut. Ramadhan lalu menyanggupi dengan menemui hakim Iswahyu dan Irwan agar memenangkan CV CLM.

Dalam pertemuan itu hakim Irwan sempat menanyakan jumlah uang yang akan diterimanya. Ramadhan pun menyebut jumlahnya Rp150 juta dan akan ada uang Rp500 juta di saat putusan akhir.

Lihat juga: Tebing Piket Nol Longsor, Jalur Lumajang-Malang Terputus

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *