ABK India Ditangkap Oleh TNI AL di Kepri, Mengakui Dia Diperlakukan Dengan Buruk

India

Jakarta, Posmetro Indonesia – Sebanyak 23 pelaut India dari kru MT SG Pegasus yang telah ditahan selama lima bulan oleh Angkatan Laut mengatakan mereka dianiaya. Menurut mereka, perangkat Indonesia itu rumit dan menyulitkan salah satu pemulangan kolega yang sakit parah karena diabetes.

Seperti dilansir Times of India, Kamis (11/7). Laporan itu diterima melalui surat yang ditulis oleh kru kepada Kementerian Luar Negeri India. Melalui Kedutaan Besar India di Jakarta pada tanggal 3 juli Mereka mengklaim telah mencoba berkali-kali untuk meyakinkan Angkatan Laut Indonesia dan badan keamanan lainnya untuk mengizinkan mereka kembali ke India.

Lihat juga: Kisah Mengerikan Tentang Pembantaian Etnis di Papua Nugini

Dalam surat itu, para kru mengatakan mereka ditangkap dan dilarang melalui Angkatan Laut Indonesia untuk berlabuh secara ilegal di perairan Batam pada 9 Februari oleh KRI Bung Tomo-357. Kapal saat ini diparkir di pelabuhan Tanjung Uban.

Menurut pihak berwenang, dari dokumen perjalanan kapal memiliki tujuan untuk Singapura dan Highseas. Para kru menyatakan bahwa mereka bingung karena mereka dibuang di sana-sini ketika mereka meminta kejelasan dalam kasus ini. Meskipun kontrak kerja mereka telah selesai.

“Mayoritas kru telah menyelesaikan kontrak, dan ada yang sakit atau memiliki masalah darurat di rumah mereka. Kru lelah secara fisik dan mental. Keluarga juga khawatir tentang situasi dan menunggu kami kembali,” lanjut konten.

Lihat juga: Hujan Lebat Di Spanyol Memicu Banjir Dan Menelan Korban

Menurut isi surat itu, seorang awak bernama Awadhesh Kumar Yadav telah dilarikan ke rumah sakit di Batam sejak 2 Juli karena diabetesnya telah kambuh.

“Dokter mengatakan dia sakit dan harus segera dipulangkan ke rumah untuk perawatan. Tetapi pihak berwenang tidak mengizinkan kami pulang bahkan karena alasan kesehatan,” isi surat kru berlanjut.

Sampai berita ini dibuat. CNN belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Angkatan Laut Indonesia dan aparat hukum di Kepulauan Riau mengenai hal ini.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *