Kategori: Hukum & Kriminal

Diduga Sebar Hoaks Asrama Papua, Youtuber Jadi Tersangka

Asrama Papua
Ilustrasi youtube.

Jakarta, Posmetro Indonesia — Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dia adalah AD (25) seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah.

“Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan (pelanggaran) ITE. Iya dia adalah Youtuber, DA menggunakan Youtube untuk upload,” kata Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Kamis (5/9).

Lihat juga: Mendagri Tunggu DPR Bahas Usulan Anies Revisi UU Ibu Kota DKI

Penangkapan AD, kata Arman berawal dari cyber patrol yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menyebutkan, AD diduga telah melakukan rekayasa video tentang peristiwa yang terjadi di Asra Mahasiswa Papua di Surabaya.

Salah satu video rekayasa yang diunggah AD, berjudul Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga di SPLN Chanel. Video itu kemudian dinilai polisi sebagai kabar palsu atau hoaks.

Arman mengatakan, dalam perbuatannya, AD diduga tak berada di lokasi secara langsung. Ia hanya mengambil sebuah video dari akun youtube lain dan mengunggah ulang. AD kemudian memberikan judul dan teks yang bernada provokatif.

“Jadi dia ambil video kejadian lama di asrama tersebut. Video itu telah diunggah pada 17 Juli 2016. Tersangka kemudian mengunggah ulang videonya dengan judul ‘Tolak Kibarkan Merah Putih, Asrama di Jalan Kalasan Digeruduk Warga’ pada tanggal 16 Agustus 2019,” ujar Arman.

Lihat juga: Nasib Rehabilitasi Nunung Dan Sang Suami Ditentukan Besok

Penetapan tersangka ini dilakukan polisi setelah memeriksa empat orang saksi, yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli. Selain itu, polisi juga mengantongi alat bukti berupa video yang diunggah AD.

“Kita telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari Youtube, kita menemukan CD, ada video,” katanya.

Atas perbuatannya, AD pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Hari ini juga kami lakukan penahanan. Atas perbuatannya sebarkan hoaks, tersangka terancam pidana enam tahun penjara,” tuturnya.

Mendagri Tunggu DPR Bahas Usulan Anies Revisi UU Ibu Kota DKI

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengkaji usulan Gubernur DKI Jakarta mengenai perubahan UU DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.

Jakarta, CNN IndonesiaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan masih menunggu DPR RI soal revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut sebelumnya diusulkan untuk direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu menyusul rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

“Ibu kota kan baru diumumkan. Nanti kita lihat apa yang versi DPR mau minta revisi,” kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (28/8).

Kemendagri juga saat ini sedang mendalami kajian terhadap usul Anies tersebut. Sebab berkaitan dengan perubahan bentuk pemerintahan Jakarta yang selama ini mendapat keistimewaan sebagai ibu kota negara.

Lihat juga: Nasib Rehabilitasi Nunung Dan Sang Suami Ditentukan Besok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tjahjo juga mengatakan proses pembahasan bersama terkait revisi akan dilakukan setelah ada masukan DPR.

“Pemerintah mem-follow up, begitu saja,” ucap dia.

Sebelumnya, Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menyampaikan Anies sudah mengajukan usulan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 sejak tiga bulan lalu.

Lihat juga: Nunung dan Kurir Modus Jual Beli Perhiasan Pada Saat Transaksi Sabu

Dalam usulan itu, Anies mengajukan konsep Jakarta sebagai daerah otonomi khusus setelah tak lagi jadi ibu kota negara. Jakarta akan jadi provinsi yang membawahi kota dan kabupaten administratif seperti saat ini. Kabupaten dan kota itu akan dipimpin oleh PNS yang ditunjuk gubernur.

“Dia masih mengusulkan otonomi daerah satu tingkat. Katakanlah kalau bagi DKI itu mewujudkan pemerintahan yang efektif, kenapa tidak? Kalau memang dengan format seperti itu rakyat DKI akan lebih sejahtera,” ucap Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8).

Nasib Rehabilitasi Nunung Dan Sang Suami Ditentukan Besok

Nunung
Nunung, tersangka kasus narkoba di Polda Metro Jaya.

Jakarta, Posmetro IndonesiaPolda Metro Jaya memastikan telah menerima assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta terkait rehabilitasi yang diajukan oleh Tri Retno Prayudati alias Nunung. Namun apakah diterima atau tidak akan disampaikan pada Rabu (7/8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menerima hasil assessment tersebut.

“Kita sudah terima memang dari BNN DKI, besok kami akan sampaikan hasilnya,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Sementara itu, Kepala BNNP DKI Jakarta Wahyu Wulandari mengatakan telah menyerahkan hasil assessment ke penyidik. Namun apakah Nunung akan direhabilitasi atau tidaknya, Wahyu enggan berkomentar.

Lihat juga: Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Gelar Rekonstruksi Perkara

“Kami sudah serahkan ke penyidik, jadi tanya ke penyidik ya. Kami hanya menyampaikan kepada yang memohon saja,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Polisi menangkap Nunung dan July alias Ivan Sambiran terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7) lalu. Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap TB yang menjadi kurir narkoba tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, TB mendapatkan sabu untuk Nunung dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.

Saat ini, Nunung, July dan TB sudah ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Gelar Rekonstruksi Perkara

KPK
Juri Bicara KPK Febri Diansyah (kiri)

Jakarta, Posmetro Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi peristiwa terkait perkara pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak tahun 2017-2018. Rekonstruksi dilakukan di kediaman tersangka Sukiman di Kompleks DPR RI Kalibata, Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan rekonstruksi dilakukan sejak Senin (22/7) siang hingga sore hari di beberapa titik, seperti halaman belakang dan depan rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid yang berada di belakang rumah dinas.

“Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu,” kata Febri kepada awak media di Kantornya, Kuningan, Senin (22/7).

Dalam perkara ini, Sukiman selaku anggota DPR Komisi XI diduga menerima uang sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22 ribu.

Lihat juga:Nunung dan Kurir Modus Jual Beli Perhiasan Pada Saat Transaksi Sabu

Sementara itu, Pelaksana Tugas dan Penanggungjawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari uang Rp3,96 miliar dan valuta asing sejumlah US$33.500.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Dalam proses pengajuannya, Natan Pasomba bersama pihak pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.

Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Lihat juga: Advokat Zulfikar ‘Preman Pensiun’ Menawarkan Rehabilitasi

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Atas perbuatannya itu, Sukiman sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Sukiman, Natan Pasomba, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN Suherlan, pihak pengamanan Polri, Pamdal dan unsur BKD DPR-RI.

Namun, kata Febri, Sukiman tidak bersedia untuk melakukan rekonstruksi perkara.

“Sehingga, tadi posisinya adalah melihat dan mengonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut,” ucap Febri.

Lihat juga: 2 Kelompok di Mesuji Bentrok Karena Tanah Garapan, 4 Tewas

 

Nunung dan Kurir Modus Jual Beli Perhiasan Pada Saat Transaksi Sabu

Nunung

Jakarta, Posmetro Indonesia –  Direktur Penyelidikan Narkotika Direktorat Subway Subway AKBP Direktur Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan komedian Tri Retno Prayudati, alias Nunung, dan tersangka TB menggunakan cara untuk membeli dan menjual perhiasan setiap kali mereka melakukan transaksi shabu-shabu.

TB selalu mengirim metamfetamin ke rumah Nunung di Tebet, selatan Jakarta. Setiap kali Anda melakukan pengiriman, transaksi selalu dilakukan di antara pagar.

“Paket (metamfetamin) dikirim di antara jeruji pintu (rumah Nunung), jadi TB tidak dimasukkan, dikirim dan penerima adalah tersangka NN,” kata Calvijn di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Minggu (21/7).

Calvijn menjelaskan bahwa pesanan dilakukan melalui ponsel. Ini berdasarkan bukti dari tersangka TBC pada saat penangkapan.

“Pada saat penangkapan tersangka TB, ponsel yang dimaksud ditemukan dan uang tunai dari penjualan sebesar Rp3,7 juta,” jelasnya.

Lihat juga: Advokat Zulfikar ‘Preman Pensiun’ Menawarkan Rehabilitasi

Calvijn mengatakan bahwa proses pembayaran antara Nunung dan TB selalu dalam bentuk tunai.

Setiap kali Nunung memesan, TB selalu mengirimkan langsung ke rumah Anda. Nunung dan TB menggunakan mode seolah-olah mereka mencoba untuk membeli dan menjual perhiasan. Ini diakui oleh keduanya selama penyelidikan polisi.

“Pada saat penangkapan, tersangka TB juga mengakui bahwa dia awalnya memberikan perhiasan yang diproduksi oleh tersangka NN, tetapi dengan interogasi dan pencarian yang mendalam, mereka menemukan alat yang berkaitan dengan narkotika dan narkotika 0,36 gram sehingga mereka tidak dapat lagi menyangkal “jelasnya.

Sebelumnya, Nunung dan suaminya, Juli Jan Sambiran, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkotika shabu. Selain mereka, polisi juga menangkap TB sebagai kurir “setan”.

Lihat juga: 2 Kelompok di Mesuji Bentrok Karena Tanah Garapan, 4 Tewas

Polisi menangkap Nunung dan Juli di rumah mereka di Jalan Tebet Timur III, di selatan Jakarta. Dari sana, polisi menyita klip shabu seberat 0,36 gram, dua klip shabu-wrap kecil, tiga sedotan plastik, sendok plastik metamfetamin, botol plastik untuk bong, potongan-potongan pipet kaca pecah , pemantik gas dan empat unit ponsel.

Dari hasil tes, TB memperoleh metamfetamin untuk Nunung dari seseorang dengan inisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E, yang merupakan pemasok metamfetamin, masih mencari polisi.

Advokat Zulfikar ‘Preman Pensiun’ Menawarkan Rehabilitasi

Zulfikar

Jakarta, Posmetro Indonesia – Artis Zulfikar atau Jamal, yang bermain di sinetron Preman Pension, telah meminta untuk direhabilitasi untuk kasus narkoba yang akan menjebaknya. Permintaan Zulfikar untuk pengampunan diungkapkan oleh pengacaranya, Hengky Solihin.

“Atas nama pengacara, saya akan mengajukan permohonan pendidikan ulang. Besok, itu akan diteruskan ke Polrestabes Bandung,” kata Hengky saat dihubungi, Minggu (21/7).

Meskipun ia telah mengusulkan rehabilitasi, kata Hengky, kliennya masih mematuhi semua proses hukum yang diprakarsai oleh polisi.

Lihat juga: 2 Kelompok di Mesuji Bentrok Karena Tanah Garapan, 4 Tewas

Hengky mengatakan bahwa sejak dia ditangkap pada Sabtu pagi (20/7), pihaknya telah menemani kliennya Zulfikar selama pemeriksaan polisi.

“Selama inspeksi, ada bukti cangklong dan sisa makanan digunakan, itu saja. Kasusnya adalah penyalahgunaan narkoba, shabu,” kata Hengky.

Dalam hal ini, Hengky memanggil status pengguna kliennya.

“Hanya pengguna, dia bisa memiliki banyak pemikiran atau bagaimana,” kata Hengky.

Wisma Zulfikar atau Jamal Preman diamankan oleh polisi di Apartemen Gateway di Kota Bandung pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 01:15 WIB.

Lihat juga: Open Posko, Aliansi LSM Mengungkapkan Kelebihan Negatif dari Peraturan Zonasi

Polisi tiba di apartemen karena mereka telah menerima laporan publik tentang penyalahgunaan narkoba. Selama pencarian, ternyata Zulfikar.

Zulfikar ditangkap dengan beberapa bukti bahwa ia akan menggunakan barang-barang terlarang itu.

“Bukti salah satu perangkat hisap bang berikut ini terbatas dan masih mengandung metamfetamin, serta korek api dengan poros tetap,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Wakil Kepala Komisaris, Irfan Nurmansyah.

2 Kelompok di Mesuji Bentrok Karena Tanah Garapan, 4 Tewas

Tanah Garapan

Lampung, Posmetro Indonesia – 4 orang dilaporkan tewas dalam bentrokan antara 2 kelompok yang diduga memperjuangkan tanah garapan di wilayah hutan Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung, hari ini. Selain korban tewas, sekitar 10 orang yang terluka karena senjata tajam dalam bentrokan yang terjadi petang ini.

3 korban tewas telah diidentifikasi, sementara 1 korban tewas belum diidentifikasi. Para korban terbunuh dengan senjata tajam dan menderita luka di wajah, tangan dan tubuh.

Setelah dikonfirmasi, Kapolres Mesuji, Ajun Komisaris Besar Edi Purnomo mengatakan belum bisa menjelaskan secara rinci terkait bentrok 2 kelompok tersebut.

“Ya, itu benar, tetapi kami tidak dapat menjelaskan karena saat ini kami masih berada di lokasi kejadian dan kami masih fokus pada pemantauan tempat yang didukung Kodim 0426 sehingga konflik tidak menyebar. “Kata Edi Purnomo Rabu di malam hari.

Lihat juga: Open Posko, Aliansi LSM Mengungkapkan Kelebihan Negatif dari Peraturan Zonasi

Edi mengatakan bahwa setelah menerima informasi tentang bentrokan itu, petugas gabungan polisi dari Polres Mesuji dan Kodim 0426 Tulangbawang segera mengamankan tempat kejadian.

Saat ini personel yang bersatu masih bertugas untuk memastikan keamanan di lokasi, karena kedua kelompok saingan masih fokus pada lokasi.

Menurut informasi yang dihimpun oleh CNN, kelompok yang terlibat dalam bentrokan itu berasal dari kelompok Mekar Jaya Abadi, KHP Mendaftar 45 KBM dengan kelompok Mesuji Raya dari Pematang Panggang, OKI, Sumatera Selatan.

Bentrokan itu dipicu pada lahan gerapan di kawasan hutan register 45 Mesuji. Bentrokan itu terjadi lantaran dipicu penyanderaan alat pembajak lahan garapan milik kelompok Mesuji Raya oleh kelompok warga Mekar Jaya.

Sekitar pukul 11.00 WIB, datang alat bajak yang melakukan operasi di lokasi KHP Register 45 Kelompok Mekar Jaya Abadi. Bajak tersebut melakukan pembajakan di areal tanah seluas setengah HA, milik saudara yusuf (41) kelompok Mekar Jaya Abadi.

Beroperasi alat bajak itu pun diketahui warga kelompok Mekar Jaya Abadi. Saat itu juga warga yang melihat langsung memukul kentongan sehingga berkumpulah warga lain dan langsung mengamankan bajak tersebut sambil menanyakan atas perintah siapa pembajakan itu dilakukan.

Setelah itu, operator bajak kembali ke rumah. Tidak lama kemudian sekelompok warga dari kelompok Mesuji Raya (Pematang Panggang) datang degan membawa senjata tajam untuk menuntut pengembalian alat pembajakan tersebut.

Akhirnya, terjadi bentrokan antara kedua kelompok itu sekitar pukul 14.20 WIB.

Lihat juga: Di KPT OTT di Kepulauan Riau, Ada Pemimpin Daerah Yang Aman

Dikonfirmasi terpisah Kepala Biro Operasi Polda Lampung Komisaris Besar Yosi Hariyoso mengatakan dari kepolisian daerah pun langsung mengambil tindakan guna mencegah tidak terjadinya bentrok susulan dan meluas di wilayah tersebut.

“Polres Mesuji telah mengambil tindakan, saat ini masih dilakukan penyelidikan. Untuk mengenai motifnya, kami belum bisa menyampaikan tapi bentrok yang terjadi ini yakni antar kelompok yang bersinggungan,” kata Yosi Hariyoso.

Dia mengatakan, sekarang situasi di sekitar lokasi kejadian sudah kondusif. Polda Lampung bersama Polres Mesuji dan dibantu dari TNI, sudah berkoordinasi dengan beberapa tokoh setempat agar tidak terjadi adanya bentrok susulan.

“Untuk mengamankan tempat kejadian, kami sudah langsung turunkan personel gabungan dari Brimobda Lampung, Jatanras, Reskrim, Propam, Sabhara dan Intel. Mohon doanya, supaya tidak ada bentrokan susulan dan kondisinya tetap kondusif,” ujar Yosi.

Open Posko, Aliansi LSM Mengungkapkan Kelebihan Negatif dari Peraturan Zonasi

Aliansi

Jakarta, Posmetro Indonesia – Sejumlah organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari mengkritik pembuatan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi untuk Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dianggap merugikan warga.

AMUK Bahari melibatkan sejumlah LSM seperti JATAM, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, YLBHI, Komitmen Nelayan Tradisional Dadap, Forum Peduli Pulau, FWI, Solidaritas Perempuan Jabodetabek.

Data AMUK Bahari mencatat bahwa 21 provinsi telah melewati Peraturan Zonasi Pesisir hingga 2019, 13 provinsi lainnya masih dalam tahap diskusi termasuk DKI Jakarta.

Perda itu sendiri merupakan amanat dari tiga Undang-Undang. Yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan .

Ketiga undang-undang tersebut mengamanatkan pentingnya perumusan peraturan zonasi pesisir (RZWP3K) sebagai dasar pemberian izin lokasi dan pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di lapangan, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ayu Eza, mengatakan bahwa sejumlah daerah yang telah meratifikasi atau memproses peraturan daerah sebenarnya memicu kerugian di pihak masyarakat.

Lihat juga: Di KPT OTT di Kepulauan Riau, Ada Pemimpin Daerah Yang Aman

“Masyarakat tidak terlibat, hanya tiba-tiba keluar aturan. Langsung keluar zona apa saja,” kata Ayu di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (11/7).

Zona yang termasuk dalam peraturan daerah disebut Ayu, yang mengambil banyak daerah yang sebenarnya telah digunakan oleh masyarakat. Aliansi Bahari untuk Keadilan (AMUK) mencontohkan Peraturan Zonasi Pesisir di Lampung dan Kalimantan.

Berdasarkan data dari AMUK Bahari dalam Peraturan Daerah Zona Pesisir Provinsi Lampung Nomor 1 pada tahun 2018, tanah untuk pemukiman nelayan hanya dialokasikan untuk area seluas 11,6 hektar.

Selain itu, Perda Zonasi Wilayah Pesisir di Kalimantan Selatan hanya mengalokasikan 37 hektar untuk pemukiman yang dihuni oleh 9.715 keluarga nelayan.

Di Jakarta, Peraturan Zonasi Pesisir yang masih dibahas juga memicu protes dari beberapa komunitas pesisir yang merasa dirugikan,

Ketua Divisi Jaringan dan Kampanye YLBHI Arif Yogiawan mengingatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Zonasi Pesisir.

“Pertanyaan yang paling penting adalah dimensi apa yang paling banyak digunakan atau pendekatan yang paling banyak digunakan dalam pengaturan zonasi ini? Mungkin bukan dimensi masalah kepentingan masyarakat atau budaya atau lingkungan, mungkin dimensi pemikiran investasi dan sebagainya,” kata Yogi.

Lihat juga: Tim Gabungan Juga Memiliki Motif Politik Di Balik Kasus Novel Ini

Yogi mengatakan berbagai dimensi pemikiran mulai dari kepentingan masyarakat, budaya, ekonomi. Keamanan dan hal-hal lain menjadi penting untuk dasar pembentukan peraturan daerah.

Selain itu, pemikiran seperti peluang wisata, maka pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga bisa menjadi peluang investasi bagi sejumlah pihak.

Menurut Yogi, jika implementasi peraturan ini memang merugikan banyak orang, itu berarti pemerintah tidak memikirkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu.

“Ada yang melihatnya sebagai tempat yang baik untuk pariwisata, banyak dimensi pemikiran. Ada yang menganggap posisinya bagus untuk terumbu karang,” jelas Yogi.

“Jangan sampai didominasi oleh satu perspektif,” tambahnya.

Yogi juga mengatakan bahwa masyarakat akan mengambil bagian dalam pembentukan peraturan daerah. Jika tidak, komunitas akan semakin diabaikan. Selain itu, sejumlah pihak dapat menaruh minat untuk menetapkan peraturan tersebut.

“Jika dalam kondisi seperti itu maka partisipasi masyarakat tidak bertambah, sehingga masyarakat semakin terkikis karena kondisinya tidak seimbang,” kata Yogi.

Buka Pos Komando Pengaduan

Berkaca pada dampak negatif dari Peraturan Zonasi Pesisir di sejumlah daerah. AMUK Bahari membuka pos pengaduan untuk masyarakat pesisir yang akan atau telah dipengaruhi oleh peraturan tersebut.

Lihat juga: Galih Ginanjar Diperiksa 13 Jam Tentang Kasus ‘Bau Ikan Asin’

Ayu mengatakan desakan untuk membuka pos adalah untuk mengumpulkan data tentang masyarakat pesisir yang merasa terkena dampak dari semua provinsi. Dia juga ingin masyarakat peduli dengan menentang peraturan dan berpartisipasi dalam pembentukannya.

“Jadi sebenarnya para nelayan yang merupakan klien LBH Jakarta menuai beberapa masalah seperti reklamasi, dan ancaman penggusuran, sengketa tanah, salah satunya seperti di Pulau Pari,” kata Ayu.

Posting ini akan dibuka selama satu bulan, dari 17 Juli hingga 17 Agustus 2019. Pendaftaran ke pos pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir online di situs www.kiara.or.id/data-form-pengaduan-amuk -bahari.

Di KPT OTT di Kepulauan Riau, Ada Pemimpin Daerah Yang Aman

Riau

Jakarta, Posmetro Indonesia – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan dugaan operasi penangkapan ikan (ott) korupsi di Kepulauan Riau. Kepala daerah adalah salah satu jaminan operasi.

“Ya, ada tim aksi di kepulauan Riau,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu.

Lihat juga: Tim Gabungan Juga Memiliki Motif Politik Di Balik Kasus Novel Ini

Febri tidak menjelaskan secara lebih rinci sosok kepala daerah yang juga dibantu dalam operasi diam itu. Febri mengatakan timnya masih di lapangan. Sejauh ini, belum ada informasi lebih rinci tentang operasi diam yang dilakukan oleh KPK.

“Nanti, informasi lebih lanjut akan diperbarui lagi, tim masih di lapangan,” kata Febri.

Lihat juga: Galih Ginanjar Diperiksa 13 Jam Tentang Kasus ‘Bau Ikan Asin

Tim Gabungan Juga Memiliki Motif Politik Di Balik Kasus Novel Ini

Tim Gabungan
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Novel Baswedan, Hendardi.

Jakarta, CNN Indonesia – Tim Gabungan Mencari Fakta KPK Novel Baswedan mencurigai motif politik dalam kasus-kasus yang belum diselesaikan telah terungkap. Motif politik yang diduga terkait dengan posisi novel sebagai bagian dari organisasi anti-buah.

Hendardi, anggota tim gabungan, mengatakan kasus baru itu bukan urusan biasa. Kasusnya juga berbeda dengan kasus pembunuhan yang bisa saja terjadi di sisi jalan.

“Tentu saja, ini bukan urusan biasa, jadi tentu saja bukan masalah pembunuhan pinggir jalan biasa, tapi itu masalah yang melibatkan, saya pikir kita juga bisa mengklasifikasikan orang sebagai dengan latar belakang politik, “Hendardi mengatakan pada konferensi pers di markas besar kepolisian Jakarta. Selatan, Selasa (9/7).

Selain itu, pria yang juga menjadi kepala Institut Setara juga menggambarkan kasus ini sebagai kategori profil tinggi. Untuk alasan ini, ada dugaan motif politik di balik insiden tersebut.

“Oleh karena itu, adalah kepentingan kami untuk mencari motif di balik semua ini dan untuk menemukan kembali motivasi ini. Apa pun motivasi yang kami temukan dalam kasus ini, kami akan mengkomunikasikannya kepada Anda minggu depan,” kata Hendardi.

Lihat juga: Galih Ginanjar Diperiksa 13 Jam Tentang Kasus ‘Bau Ikan Asin’

Sore ini, tim gabungan mempresentasikan hasil laporannya kepada kepala polisi nasional, Jenderal Tito Karnavian. Meskipun laporan itu disampaikan, tim dan polisi nasional tidak menentukan apa yang terkandung di dalamnya.

“Tim ahli telah melihat kemajuan, hasil yang menarik, yang akan kami sajikan nanti, insya Allah, pada konferensi pers paling lambat minggu depan,” kata kepala inspektur jenderal Hubungan Masyarakat Polisi Indonesia, Mr. Iqbal.

Iqbal juga menjamin bahwa temuan tim akan dipelajari lebih lanjut.

Tim gabungan ini dibentuk oleh Kepala Polisi Nasional, Jenderal Tito Karnavian, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Sgas / 3 / I / HUK.6.6 / 2019. Satu tim yang terdiri dari 65 orang memiliki masa jabatan enam bulan dan telah kedaluwarsa 7 Juli 2019.

Wajah novel itu disiram air keras oleh orang asing dari lingkungan setelah melakukan sholat subuh, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Dan kasusnya masih buram, bahkan para tersangka tidak. tidak ada.

Lihat juga: Kasus RJ Lino, KPK Sehubungan Dengan Akuisisi QCC di Barata Indonesia