Kategori: Hukum & Kriminal

Pansel Baru KPK Belum Ada, ICW Sindir Jokowi Sibuk Nyapres

Joko WIdodo
Presiden Joko WIdodo didorong segera menentukan daftar calon komisioner KPK pengganti kepengurusan Agus Rahardjo Cs.

Jakarta, Posmetro Indonesia — Masa jabatan Agus Rahardjo sebagai pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera berakhir tahun ini. Namun sampai sekarang Presiden Jokowi belum juga menentukan nama atau sekadar menyusun daftar calon pengganti Agus yang diketahui sudah menjabat sejak 2015.

Anggota Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan panitia seleksi (pansel) KPK pengganti Agus Cs seharusnya sudah diumumkan pada pekan ketiga Mei 2019.

Namun Kurnia pesimistis pansel bakal terbentuk tepat waktu mengingat Jokowi masih sibuk mengurusi penghitungan suara pemilihan presiden. Ditambah lagi Jokowi sibuk mengawal isu lain, yakni pemindahan Ibu Kota.

Lihat juga : Jurnalis Tewas di Surabaya Disebut Sudah Nonaktif

“Kami mendorong jika mengacu pada empat tahun lalu minggu ketiga bulan Mei itu Jokowi sudah membentuk pansel,” kata Kurnia saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

“Akan tetapi melihat potret hari ini kami jadi pesimis. Karena sepertinya jokowi masih terfokus pada konteks elektoral dan beberapa isu lain,” ungkap Kurnia menambahkan.

Ia mengatakan pansel baru KPK sudah seharusnya dilantik Desember 2019. Namun menurutnya itu bisa dilakukan jika nama-nama pansel sudah ditentukan bulan ini.

Kurnia bilang untuk masuk ke fase pelantikan tidak mudah dan butuh proses cukup lama.

Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo.

“Kerja pansel itu panjang. Mengumumkan ke publik ada seleksi administrasi, ada wawancara dan meminta masukan kepada publik. Yang penting ada proses fit and proper tes di DPR. Dan kami menganggap kalau berlarut, maka proses pemilihan pansel KPK akan terancam untuk dilantik tepat waktu,” katanya.

Untuk menentukan pansel, Kurnia mendorong agar Jokowi bisa menentukan calon yang tepat. Kriteria untuk periode baru KPK diharapkan dapat dilihat dari rekam jejaknya, hingga keberpihakan calon tersebut terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami dorong agar orang yang dipilih pak Jokowi sebagai pansel adalah orang yang punya profesionalitas tinggi, punya kemampuan berfikir tinggi dan poin pentingnya punya integritas,” ujarnya.

Kesimpulan Kinerja KPK 2015-2019

Kurnia turut menyimpulkan evaluasinya terhadap kinerja KPK di bawah pimpinan Agus untuk periode 2015-2019 yang dianggapnya belum maksimal.

Dari sektor penindakan, ia mengungkapkan KPK selama era Agus Rahardjo cs belum menerapkan asset recovery secara maksimal. Dari 313 perkara yang ditangani hanya 15 perkara yang dikenakan aturan tentang TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Lalu KPK telah progresif dalam pengenaan korporasi sebagai tersangka korupsi. Terhitung sejak 2017 KPK telah menetapkan lima korporasi sebagai subjek pemidanaan korupsi.

Anggota Div.Hukum ICW Kurnia Ramdhana
Anggota Div.Hukum ICW Kurnia Ramdhana
Lihat juga: Polisi Cegat Kivlan Zen di Bandara Saat Hendak ke Luar Negeri

Rata-rata tuntutan KPK sepanjang 2016-2018 hanya menyentuh lima tahun tujuh bulan penjara, atau masuk dalam kategori ringan. Kemudian disparitas tuntutan masih terlihat dalam tren penuntutan sepanjang era kepemimpinan Agus Rahardjo dkk.

Menurut Kurnia KPK juga masih minim menuangkan pencabutan hak politik saat membacakan surat tuntutan, terhitung dari 88 terdakwa hanya 42 yang diminta untuk dicabut.

Selain itu fokus KPK tidak pada menuntaskan penanganan perkara, terbukti masih ada 18 tunggakan perkara besar yang belum dilanjutkan.

Dalam sektor pencegahan, sebagai Ketua Timnas Stranas PK, KPK masih belum masif melakukan berbagai

kegiatan sosialisasi dan diseminasi informasi ke publik. Kemampuan KPK dalam melakukan deteksi yang melibatkan strategi LKHPN dan penanganan gratifikasi juga dirasa masih belum maksimal.

Lihat juga: Geng Curanmor di Tangerang Dibekuk, Penadah Ditembak Mati

Strategi pencegahan KPK juga belum merespon kebutuhan publik saat ini, dan masih terfokus pada kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Mandat koordinasi, supervisi, dan monitoring lembaga penegak hukum juga belum maksimal.

Kemudian kesimpulan untuk alokasi anggaran, Kurnia memaparkan bahwa

KPK belum maksimal menyerap anggaran. Rata-rata total penyerapan anggaran KPK pada 2015-2017 hanya sebesar 85,93 persen. Hasil ini tentu cukup bertolakbelakang dengan permintaan penambahan anggaran KPK tiap tahunnya.

Penambahan jumlah anggaran disarankan ICW sebaiknya diikuti dengan memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut untuk program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK perlu mendorong sistem agar penyerapan anggaran dapat berjalan lebih maksimal.

Lalu proposi anggaran KPK yang dialokasikan untuk kebutuhan pegawai dan operasional kantor lebih besar dibanding kedeputian yang lain dengan total rata-rata penyerapan sebesar 89,06 persen. KPK perlu fokus juga untuk memaksimalkan anggaran di sektor-sektor alokasi anggaran lainnya.

Jajaran komisioner KPK
Jajaran komisioner KPK era kepemimpinan Agus Rahardjo.

Sementara sektor sumber daya manusia (SDM), ICW menilai KPK hingga saat ini belum berupaya secara serius dalam meningkatkan tata kelola dan manajemen SDM. Hal ini dapat ditunjukkan dari belum adanya cetak biru terkait SDM.

SDM menurut Kurnia merupakan kunci efektivitas pemberantasan korupsi oleh KPK. Ketergantungan pada institusi perbantuan lain membuat KPK perlu membuat skema besar manajemen SDM. Perbaikan terhadap sumber daya dapat meningkatkan efektivitas KPK, sehingga mengurangi penumpukan kasus yang diinvestigasi.

Lihat juga; KPK Periksa Khofifah soal Rekomendasi Kakanwil Kemenag Jatim

ICW juga menilai pimpinan KPK saat ini lambat merespons dan seakan tidak memiliki komtimen dalam menyelesaikan kisruh dan dugaan penghambatan proses perkara yang terjadi.

Terakhir pada sektor organisasi dan konsolidasi internal, Kurnia mengatakan KPK masih sering abai untuk menegakkan etik di internal. Data menunjukkan di era kepemimpinan Agus setidaknya ada tujuh dugaan pelanggaran etik yang tidak jelas penanganannya.

Selain itu penyerangan terhadap pegawai maupun pimpinan KPK masih sering terjadi. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. setidaknya ada 19 ancaman ataupun kriminalisasi yang dialami pegawai maupun pimpinan KPK.

Kurnia menambahkan pimpinan KPK juga masih sering melontarkan pernyataan yang bersifat kontroversial, sehingga menurunkan citra lembaga anti rasuah tersebut di mata publik.

Jurnalis Tewas di Surabaya Disebut Sudah Nonaktif

Jurnalis Tewas
Jurnalis Tewas.

Jakarta, Posmetro Indonesia — Seorang Jurnalis Tewas di Jalan Tanah Merah, Surabaya usai salat tarawih, Jumat (10/5) malam. Di tubuhnya, terdapat beberapa luka yang diduga bekas sabetan senjata tajam.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Endri, mengatakan pria yang ditemukan tewas tersebut, bernama Soeprayitno (53) dan beralamat di Sidotopo Wetan, Surabaya. Soeprayitno disebut berprofesi sebagai wartawan tabloid mingguan, namun pemimpin redaksi tabloid itu menyebut Soepriyanto sudah nonaktif.

“Saat ditemukan, korban telah meninggal, ada luka bacok di lengan bawah sebelah kanan. Korban saat ditemukan langsung dilarikan ke RSUD Dr Soetomo,” ujar Endri saat dikonfimasi, Sabtu (11/5).

Endri menjelaskan berdasarkan keterangan saksi mata, peristiwa itu diawali dari cekcok, antara korban dengan dua orang pria tak dikenal. Namun, salah satu pria yang diduga pelaku ternyata membawa sebilah pisau.

Lihat juga: Polisi Cegat Kivlan Zen di Bandara Saat Hendak ke Luar Negeri

Di tengah cekcok seorang pria tersebut kemudian mencoba menyerang Soeprayitno dengan pisau. Namun hal itu sempat gagal lantaran, dilerai seorang pria lainnya.

“Awalnya tidak sampai terjadi penusukan atau pembacokan dari pelaku terhadap korban. Karena ada teman pelaku berboncengan yang melerai,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, Endri menyebut Soeprayitno kemudian sempat berlari untuk menghindar,namun pelaku yang tak terima lantas tetap mengejar Soeprayitno. Aksi kejar-kejaran pun terjadi.

“Tapi pelaku tetap emosi sehingga mengambil pisau yang dibuang itu lalu membacok korban kena lengannya sampai meninggal dunia,” katanya.

Hingga saat ini, kata Endri, polisi masih mendalami kasus itu, untuk menemukan pelaku pembunuhan tersebut.

“Kasusnya dan motif pembunuhannya masih kita selidiki termasuk kita masih upayakan segera terungkap pelakunya,” kata Endri.

Lihat juga: Geng Curanmor di Tangerang Dibekuk, Penadah Ditembak Mati

Sementara itu, Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, melalui keterangan enam orang saksi.

“Kota kerja keras untuk mendapatkan para saksi padahal banyak yang menyaksikan. Kita berharap saksi lain dapat membantu kami memberikan keterangan sekecil apa pun,” kata Agus, saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung .

Selain itu, Agus mengatakan polisi juga tengah mendalami jejak kasus korban. Soeprayitno diketahui adalah seorang residivis kasus penggelapan pada 2014.

Kasus tersebut, kata Agus, membuat Soeprayitno sempat mengalami hukuman penjara selama empat bulan di Polrestabes Surabaya.

“Korban pernah kasus di salah satu Polsek di Polrestabes Surabaya. Memang benar, sempat ditahan empat bulan kasus penggelapan 2014,” kata dia.

Di sisi lain, Kusnan (46), seorang saksi yang juga tetangga korban, mengatakan bahwa sehari-harinya Soeprayitno dikenal sebagai seorang wartawan di Gegana Indonesia.

Lihat juga: KPK Periksa Khofifah soal Rekomendasi Kakanwil Kemenag Jatim

Saat dikonfirmasi, Pemimpin Redaksi Gegana Indonesia, Darsono membenarkan bahwa Soeprayitno adalah salah satu wartawan di media yang dipimpinnya.

Namun Darsono menyebut, sudah sekitar 5 bulan terakhir, Soeprayitno telah tak aktif lagi di Gegana Indonesia. Surat tugasnya pun kata Darsono, sudah habis masa berlakunya sejak Februari 2019.

“Sudah sejak lima bulanan dia tidak aktif, dan tidak ada komunikasi dengan kami. Saat saya minta untuk bertemu, dia selalu menolak dan menyebut nanti-nanti,” kata Darsono kepada CNN.

Darsono pun mengaku tak tahu menahu dengan kejadian yang menimpa anak buahnya tersebut. Sebab selama ini, Soeprayitno, dikenal juga jarang berkomunikasi dengan rekan kerjanya.

“Baru tahu dari berita semalam. Dia juga jarang komunikasi dengan saya pimpinannya, dan rekan lainnya,” kata dia.

Polisi Cegat Kivlan Zen di Bandara Saat Hendak ke Luar Negeri

Mayjen TNI
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Jakarta, Posmetro Indonesia — Polisi menggagalkan rencana Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang hendak ke luar negeri, Jumat (10/5) malam. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat cegat.

Kivlan, kata Asep, diketahui akan pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam. “Betul, dicegah keluar negeri. Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam,” ujar Adi dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/5) malam.

Lihat juga: Geng Curanmor di Tangerang Dibekuk, Penadah Ditembak Mati

Surat cegah Kivlan terkait dengan pengembangan kasus dugaan makar atau berita bohong yang melibatkan dirinya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono juga membenarkan telah menyampaikan surat cegah kepada mantan kepala staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut.

“(Surat dikirim) dari Mabes, kita gabungan,” kata Argo.

Kivlan merupakan salah satu tokoh yang vokal mengkritik pemerintah. Belakangan dia getol menggembar-gemborkan isu kecurangan pemilu 2019.

Sebelumnya, Kivlan pada Selasa (7/5) dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Lihat juga: Alasan 1 Ramadan Jatuh pada 6 Mei 2019

Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNN diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.

Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma pada hari yang sama juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri.

Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.

Lihat juga: MK Tolak Permohonan GKR Hemas soal Dualisme Kepemimpinan DPD

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Geng Curanmor di Tangerang Dibekuk, Penadah Ditembak Mati

Jakarta, Posmetro Indonesia — Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor asal Lampung bersenjata api yang kerap melakukan aksinya di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan. Pelaku yang berperan sebagai penadah tewas di tangan aparat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan komplotan itu bermula dari laporan polisi tentang pencurian motor. Setidaknya ada delapan laporan tentang pencurian motor yang diterima oleh polisi.

Lihat juga: KPK Periksa Khofifah soal Rekomendasi Kakanwil Kemenag Jatim

“Setelah kita selidiki, kita tangkap tiga orang dari 8 buah laporan itu,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5).

Ketiga tersangka itu yakni U, AS, dan A. Dikatakan Argo, ketiganya sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

Mulanya, polisi menangkap tersangka U dan A ditangkap pada awal bulan Mei di Tangerang. Kemudian, dari hasil pengembangan, polisi menangkap AS di Serang, Banten.

Kabid Humas Polda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengungkapkan pada saat melakukan penangkapan, A sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka dan akhirnya meninggal dunia.

Menurutnya, tersangka U dan AS berperan sebagai eksekutor untuk mencuri motor. Sedangkan tersangka A berperan sebagai penadah motor hasil curian tersebut.

“Ada penadah namanya tersangka A. Kita tangkap otak pencurian itu adalah tersangka A,” ujar Argo.

Lihat juga: Kasus Suap Proyek, Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Bui

Tersangka A, sambung Argo, juga berperan untuk memberikan modal untuk tersangka U dan AS menjalankan aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, disampaikan Argo, komplotan tersebut menyasar tempat parkir di pertokoan, perkantoran, hingga rumah-rumah yang tidak diawasi.

Setelah mendapat motor hasil curian, tersangka U dan AS menjualnya pada tersangka A dengan harga Rp2 juta per unit. Nantinya, motor tersebut akan dijual ke wilayah Jawa Barat oleh tersangka A dengan harga Rp2,5 juta per unit.

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka kasus curanmor dan barang buktinya.

Terkait dengan senjata api yang dibawa oleh tersangka, Argo menyebut akan digunakan oleh pelaku ketika aksinya diketahui oleh orang lain. Senjata api itu, lanjut Argo, dibeli oleh tersangka dari Lampung.

“Tersangka U dan AS ini setiap dia berjalan dia bawa senpi ini, jadi kalau dia ketahuan nanti dia akan melukai atau mengancam,” ucap Argo.

Selain itu, polisi juga menangkap komplotan lain yang juga berasal dari Lampung. Kelompok ini terdiri dari lima orang tersangka yakni E, H, J, A, dan H.

“Lima tersangka ini ada dua anak yang di bawah umur. Pertama tersangka H dia sebagai eksekutor dan di bawah umur, ada tersangka A anak di bawah umur dia bertugas mengawasi situasi,” tutur Argo.

Lihat juga: Anggota FBR Jadi Korban Salah Sasaran Pembacokan, Satu Tewas

Argo mengatakan kelima tersangka itu merupakan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang terparkir tanpa penjagaan. Komplotan ini juga memiliki senjata api untuk mengancam korban jika aksinya diketahui korban.

Lebih lanjut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman penjara di atas tujuh tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Argo.

KPK Periksa Khofifah soal Rekomendasi Kakanwil Kemenag Jatim

 Febry Diansyah
Juru bicara KPK Febry Diansyah menjelaskan dasar pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Jakarta, Posmetro IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dengan rekomendasi untuk Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin.

“Didalami pengetahuan saksi terkait tersangka HRS dan rekomendasi untuk HRS (Haris Hasanuddin),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4).

Selain Khofifah, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari unsur Kantor Wilayah Kemenag Jatim. Mereka diperiksa terkait proses seleksi jabatan Haris Hasanudin.

“Untuk saksi lain didalami terkait informasi jabatan di Kanwil dan Kantor Kemenag daerah serta proses seleksi,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK menjelaskan Khofifah diperiksa lantaran namanya disebut oleh Tersangka Anggota DPR RI M Romahurmuziy alias Romi.

Lihat juga: Kasus Suap Proyek, Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Bui

“Ya karena ada yang ngomong-ngomong (bicara),” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung Anti-Corruption Learning Center, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.

Ia mengatakan Khofifah diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Menurut Basaria akan aneh apabila seseorang yang ikut disebut dalam kasus korupsi namun tidak diperiksa. 

Khofifah sendiri mengakui telah diperiksa sebagai saksi untuk Romi dan sejumlah pejabat Kemenag yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Khofifah mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan soal suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, yang menyeret Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

“Ya diminta keterangan saksi untuk ke Pak Romi, Pak Haris (Kakanwil Jatim), dan Pak Muwafaq (Kakanwil Gresik). Itu sih,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/4) sore.

Khofifah nampak enggan menjelaskan proses berjalannya pemeriksaan yang mulanya disebut berjalan 4 jam, dari pukul 09.00-13.00 WIB. Khofifah tak rinci memberi penjelasan.

“Ada yang tertulis, rek. Biodata-biodata, nama orang tua, nama mertua, kemudian sekolahnya di mana. Kemudian pernah menjabat apa saja. Kira-kira itu lah,” ujarnya singkat. 

Dalam kasus ini, Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Namun, Romi sempat menolak tudingan yang menyebut dirinya terlibat jual beli jabatan di Kemenag. Romi mengatakan dirinya hanya sebatas menyampaikan aspirasi dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia bahkan menyebut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ikut merekomendasikan Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Kasus Suap Proyek, Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Bui

Zulkifli Hasan
Kasus Suap Proyek, Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Bui Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (nonaktif) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Lampung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu terseret kasus tindak pidana korupsi (TPK). Dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati dalam amar putusan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/4) dikutip Antara.

Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsidair pidana 5 bulan penjara. 

Perbuatan terdakwa politikus itu dinilai telah merugikan negara. Hakim pun menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

Lihat juga: Anggota FBR Jadi Korban Salah Sasaran Pembacokan, Satu Tewas

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.” Tegas hakim seraya menambahkan pencabutan hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun.

Mendengar putusan itu, terdakwa Zainudin Hasan bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. Seperti diketahui, Zainudin sebelumnya dituntut penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan pidana penjara.

JPU juga menambahkan hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Lihat juga: Polisi Belum Terima Pemberitahuan Aksi di Monas Besok

Hakim dan JPU menilai Zainudin sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Zainudin didakwa tiga pasal untuk tindak pidana korupsi dan satu pasal tindak pidana pencucian uang.

Lihat juga: Khofifah Mengaku Kaget Namanya Dicatut Romi

Anggota FBR Jadi Korban Salah Sasaran Pembacokan, Satu Tewas

Kabid Humas Polda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Jakarta, Posmetro Indonesia — Anggota Forum Betawi Rempug (FBR) menjadi korban salah sasaran saat terjadi bentrokan sekelompok orang di Jakarta Barat, Selasa (23/4).

Ketua Umum FBR Lutfi Hakim mengatakan dua anggota FBR tengah berjaga di gardu FBR yang lokasinya tak jauh dari sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat, Selasa dini hari. Kemudian terjadi keributan antar dua kelompok di tempat hiburan malam tersebut. 

Keributan itu, kata Lutfi meluas hingga mencapai ke gardu FBR.

“Pengunjungnya ada ribut, ada yang lari keluar dan saat pengejaran itu, yang mengejar itu kemudian membabi buta, karena ada korban juga ada satpam, termasuk anggota kita yang ada di gardu,” kata Lutfi saat dikonfirmasi.

Lihat juga: Polisi Belum Terima Pemberitahuan Aksi di Monas Besok

Lutfi menuturkan akibat kejadian itu dua anggota FBR menjadi korban. Satu anggota meninggal saat dibawa ke rumah sakit, sedangkan satu anggota lainnya terluka di bagian jari.

Lebih lanjut, Lutfi menegaskan bahwa FBR tidak ikut terlibat dalam bentrok. Anggota FBR, sambungnya justru menjadi korban salah sasaran dari bentrokan itu.

“Intinya dari FBR menegaskan itu bukan bentrok FBR, tapi korban salah sasaran,” ucap Lutfi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu menyampaikan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu, juga telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Kami sudah mengidentifikasi pelaku dan sedang kami buru pelakunya,” ujarnya.

Dikatakan Edi, keributan tersebut diduga disebabkan kesalahpahaman. Kemudian, karena kondisi pelaku diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras.

“(Diduga) ketersinggungan saja antara dua kelompok salah paham,” ucap Edi.

Lihat juga: Khofifah Mengaku Kaget Namanya Dicatut Romi

Korban, sambung Edi, sempat melerai dua kelompok tersebut namun justru mendapat bacokan hingga akhirnya tewas. 

Selain dua anggota FBR, tiga orang warga juga terluka dan saat ini tengah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Untuk korban jiwa ada satu, dan korban luka ada beberapa nanti kita periksa lagi,” katanya.

Polisi Belum Terima Pemberitahuan Aksi di Monas Besok

Kabid Humas Polda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Jakarta, Posmetro Indonesia — Polisi menyebut sampai saat ini masih belum menerima surat pemberitahuan soal rencana aksi bertajuk ‘Gema Nisfu Sya’ban Syukur Kemenangan Capres dan Cawapres Hasil Ijtima Ulama’ di Monas pada Jumat (19/4) besok.

Agenda acara tersebut banyak beredar di Whatsapp group. Pada siang harinya juga dijadwalkan acara sujud syukur usai salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta.

“Polda Metro belum menerima surat pemberitahuan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4).

Lihat juga: Khofifah Mengaku Kaget Namanya Dicatut Romi

Argo mengatakan acara yang melibatkan massa dalam jumlah besar, mesti lebih dulu membuat surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan itu, kata Argo, bakal ditindaklanjuti untuk nantinya dikeluarkan izin.

“Tentunya itu akan ada diskusi, acara di mana, apakah tempatnya mencukupi atau tidak, nanti berapa jumlahnya, titik awal di mana, kan gitu,” tutur Argo.

Lihat juga: Kerabat Prabowo Ditangkap Polisi Diduga Skimming BCA

Dalam agenda acara yang tersebar tersebut, dikatakan bahwa pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan hadir. Selain itu, sejumlah ulama dan habaib disebut akan hadir dalam acara tersebut.

Acara rencananya digelar di Monas sekitar pukul 19.30 WIB yang diawali dengan salat isya berjamaah.

Khofifah Mengaku Kaget Namanya Dicatut Romi

Gubernur Jawa Timur Khofifah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku kaget.

Jakarta, Posmetro Indonesia – Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku kaget namanya disebut Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkunan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Khofifah  menampik pertanyaan Romi bahwa pengangkatan Kekanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin berdasarkan rekomendasi dirinya dan seorang ulama bernama Kiai Asep Saifuddin Halim.

“Silahkan tanya Mas Romi, karena saya juga kaget, rekomendasi dalam bentuk apa yang saya sampaikan?” kata Khofifah, saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (23/3).

Lihat juga: Kerabat Prabowo Ditangkap Polisi Diduga Skimming BCA

Selain membantah pernyataan Romi, mantan Menteri Sosial RI ini juga meminta Romi melakukan klarifikasi.

Khofifah mengatakan rekomendasi itu bisa saja datang dari pihak-pihak yang dengan sengaja menggunakan namanya untuk meraup keuntungan Pribadi.

“Sama sekali tidak benar, makanya teman (jurnalis) sebaiknya tanya sama Mas Romi, saya takut ada orang yang mengatasnamakan saya,” kata dia.

Kendati demikian Ketua Umum Muslimat mengatakan dia tidak mempermasalahkan pernyataan Romi itu dan akan menyerahkan segala prosesnya ke Komisi Pemilihan Korupsi (KPK).

“Ini kan sudah pada proses di KPK. Kita menghormati proses itu. Kita menyerahkan semuanya pada proses hukum yang sedang berjalan di KPK.” ujarnya.

Lihat juga: Putusan MK: Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye

Khofifah juga menyebut dirinya telah lama tidak bertemu dengan Romi dengan pertemuan terakhir terjadi saat pelantikan Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur, Rabu (13/2) lalu, di Istana Negara, Jakarta.

“Terakhir ketemu pelantikan di Istana. Ya dia mengucapkan selamat, nyuwun pangestu. Kan banyak yang kasih ucapan selamat,” kata Khofifah.

Diketahui KPK menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Mereka adalah Romahurmuziy, kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi yang menolak tudingan dirinya terlibat jual beli jabatan di kemenag. Berkilah dia hanya sebatas penyampai aspirasi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

ROmi bahkan menyebut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ikut merekomendasikan Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Romi juga mengatakan bahwa ada juga seorang ulama bernama Kiai Asep Saifuddin Halim yang juga ikut merekomendasikan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Kerabat Prabowo Ditangkap Polisi Diduga Skimming BCA

BCA

Jakarta, Posmetro Indonesia Polda Metro Jaya meringkus kerabat calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, RP. RP yang merupakan salah satu pengurus di Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi pemuda Partai Gerindra, ditangkap atas dugaan pembobolan uang atau skimming BCA dengan kerugian Rp300 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan informasi penangkapan itu.

“Polisi memang menangani kasus dugaan pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain/skimming sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 11 Februari 2019. Korban salah satu bank swasta,” kata Argo kepada CNN, Minggu (17/3).

Menurut Argo, RP ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan pada 26 Februari. “Tersangka berinisial RP pekerjaan wiraswasta, alamat Menteng Jakpus. Kerugian Rp300 juta.”

Lihat juga: Putusan MK: Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye

Saat RP ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain masker, kartu ATM, Laptop, dan Ponsel. “Masker saat tersangka mengakses di ATM, 1 buah ATM, 2 buah ATM warna putih yang sudah ada duplikasi data, laptop, HP dan peralatan skimming,” ucap dia. damqq

Sementara itu, sumber CNN yang merupakan kerabat RP mengaku kaget mendengar kabar penangkapan itu. Dia berharap aparat kepolisian dapat melakukan tugasnya dengan benar untuk melakukan penyidikan.

“Saya belum sempat mengecek karena baru dengar kabar itu. Kami keluarga kaget dan enggak ada komentar untuk saat ini,” kata sumber yang enggan disebut namanya itu.

Pihak BCA juga menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diselediki lebih lanjut. “Itu sudah ranah pihak yang berwajib. Untuk detail dan keakuratan ditanyakan ke Polda saja. Kami menunggu pihak berwajib,” kata Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra.

Lihat juga: Cerita Agum Gumelar Soal SBY Ikut Teken Pemecatan Prabowo

Dari laman Linked in RP diketahui merupakan direktur perusahaan minyak dan gas Asiabumi Petroleo.

RP merupakan lulusan University of New South Wales (UNSW), Australia dengan gelar sarjana perdagangan dan salah satu program studinya merupakan perbankan.