Smartphone Luar Negeri Masuk Daftar Blokir
Posmetroindo, Jakarta – Aturan IMEI Untuk Ponsel Ilegal. Indonesia segera menerapkan aturan untuk memblokir International Mobile Equipment Identity atau IMEI dari ponsel ilegal. Aturan tersebut ternyata berkiblat dari Pakistan. Indonesia merujuk pada aturan dari Pakistan mengingat negeri ini terbuka dalam proses pendaftaran ponsel.

Smartphone Luar Negeri Masuk Daftar Blokir
“Kebetulan me-refer ke Pakistan karena mereka registrasinya open,” kata Direktur Standarisasi Direktur Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hadiyana, di Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.
Pakistan dipilih karena beberapa waktu lalu Kementerian Perindustrian mendapatkan hibah perangkat identifikasi registrasi dan pemblokiran IMEI. Alat yang sama juga digunakan di negara beribukota di Islamabad itu.
Sistem yang digunakan di Indonesia adalah Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Sifat sistem yang dijalankan Pakistan dianggap mirip, maka Indonesia memelajarinya dari Pakistan. “Coba kami pelajari, setelah belajar kami adaptasi,” ujarnya.
Adaptasi yang dilakukan dilihat dari kondisi di Indonesia, yaitu penyesuaian sistem pemblokiran.
Hadiyana mengatakan, di Pakistan sistem blokir langsung pada semua perangkat. Sedangkan di Indonesia nanti akan disesuaikan. “Pakistan tidak ada pemutihan, tapi di kita ada,” kata Hadiyana.
Pemerintah menyiapkan aturan kendali IMEI ponsel di bawah tiga kementerian yakni Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Rencananya 17 Agustus mendatang ketiga kementerian ini akan menandatangani aturan itu.
Beli Smartphone dari Luar Negeri, Masuk Daftar Blokir
Pemerintah terus menggodok regulasi mengenai validasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menurut rencana akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.
Nah, berbicara nasib ponsel pintar atau smartphone yang berasal dari luar negeri, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elekronika Profesional Kemenperin, Najamudin, mengaku akan ada dua kondisi.
Ia menyebut jika ponsel yang berasal dari luar negeri dalam keadaan aktif dan menggunakan kartu Sim (Simcard) dari luar juga, maka masih bisa digunakan. Meski aturan ini resmi diberlakukan.
“Jadi, pakai smartphone dan Simcard dari luar, masuk ke Indonesia, ya, hidup,” kata Najamudin di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Akan tetapi, apabila ponsel dari luar negeri tapi menggunakan Simcard dalam negeri, maka akan dimasukkan ke dalam daftar.
Menurutnya, IMEI ponsel tersebut akan dicek ke dalam GSMA, sehingga mengeluarkan nomor identitas unik. Sebab, menurut Najamudin, IMEI ponsel tidak terdaftar di Indonesia maka harus sesuai dengan GSMA. Dengan demikian tidak akan diblokir langsung.
“Nanti akan masuk ke semacam list atau daftar, kalau ponsel bersangkutan akan diblokir atau tidak. Kita tentu tidak main asal blokir. Siapa tahu ponsel itu punya kedutaan besar, atau bisa jadi presiden,” jelas Najamudin.
Soal progres aturan, ia mengaku bahwa peraturannya sudah selesai. Akan tetapi butuh pembahasan dengan Kemendag dan Kominfo serta stakeholder lainnya yang ikut turut campur dalam blokir IMEI ilegal.
“Permen (peraturan menteri) sudah jadi. Cuma perlu pembahasan dengan Kominfo, Kemendag, serta operator telekomunikasi. Mereka setuju atau tidak,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Standarisasi Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Hadiyana, mengaku akan melakukan pertemuan dengan operator telekomunikasi. Namun, dirinya masih enggan berbicara banyak soal aturan tersebut.
“Setelah pertemuan dengan operator, nanti barulah bentuk regulasinya kelihatan agak berani. Kalau sekarang masih bisa berubah-ubah,” papar Hadiyana.