Kronologi Uniqlo Soal Tuntutan Upah Buruh di Indonesia

Ilustrasi Uniqlo

Jakarta, Posmetro Indonesia — Isu tidak sedap menyergap merek fesyen asal Jepang, Uniqlo. Brand di bawah naungan Fast Retailing Group milik orang terkaya di Negeri Sakura itu disebut-sebut tidak membayar upah para pekerja yang membuat pakaian di pabrik garmen sewaannya.

Menanggapi hal itu, manajemen Uniqlo Indonesia menyampaikan pernyataan melalui keterangan tertulis di situs resminya. Disebutkan, Fast Retailing Group menunjuk PT Jaba Garmindo sebagai salah satu pabrik pemasok untuk merek Uniqlo sejak Oktober 2012 hingga Oktober 2014.

Dalam perkembangannya, kerja sama tidak berjalan mulus karena Jaba Garmindo dianggap bermasalah dalam segi kualitas produk dan pengiriman yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, Fast Retailing menyatakan tidak dapat lagi mempertahankan hubungan bisnis dengan PT Jaba Garmindo. Keluar dari hubungan kerja pada Oktober 2014, dengan menyelesaikan pembayaran untuk semua pesanan pada saat  itu secara tepat waktu.

Lihat juga: Arus Kas 4 BUMN Karya Sepanjang 2018 Cukup Positif

PT Jaba Garmindo, bekas pabrik pemasok Uniqlo di Indonesia itu dinyatakan pailit dan mengalami kebangkrutan pada April 2015.

“Fast Retailing tidak memiliki kewajiban hukum terkait hal ini. Termasuk tanggung jawab untuk memberikan kompensasi finansial kepada mantan pekerja PT Jaba Garmindo,” demikian tertulis dalam keterangan pers, Selasa (9/4).

Uniqlo mengaku telah menawari para pekerja pabrik untuk bekerja dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, Fast Retailing juga mengklaim telah memimpin pembicaraan dengan para pemangku kepentingan di seluruh industri pakaian mengenai metode yang akan melindungi pekerja industri terkait kasus serupa di masa depan.

Dalam perkembangan, Fast Retailing mengaku telah bertemu langsung dengan perwakilan serikat pekerja dari Jaba Garmindo di Jakarta pada Juli 2017 dan November 2018 lalu. Namun, kedua pihak enggan membagikan hasil kesepakatan tersebut.

Lihat juga: OJK Blokir 803 ‘Tukang Kredit’ Digital Ilegal Setahun Ini

“Fast Retailing telah mengonfirmasi rencana untuk pembahasan lebih lanjut dengan perwakilan dari serikat pekerja untuk membantu memfasilitasi kembali lapangan pekerja bagi mantan pekerja PT Jaba Garmindo yang hingga saat ini belum memiliki pekerjaan,” demikian paparan manajemen Uniqlo.

Sebelumnya, dari situs LSM Internasional Clean Clothes Campaign diketahui. 2 pekerja pabrik garmen yang membuat pakaian Uniqlo selama bertahun-tahun akan berada di Kopenhagen, Denmark, pada 2 dan 7 April 2019. Hal itu sebagai bagian dari kampanye global PayUp Uniqlo.

Mereka menuntut agar Uniqlo membayar utang kepada pekerja setelah penutupan pabrik mereka yang tidak terduga pada 2015 lalu. Kunjungan para pekerja bertepatan dengan pembukaan toko Uniqlo pertama di Denmark pada 5 April. Dalam acara tersebut, CEO Tadashi Yanai hadir.

Uniqlo merupakan pembeli utama pabrik Jaba Garmindo yang ditutup tanpa peringatan atau penjelasan kepada para pekerja.

Lihat juga: Tiket Pesawat Mahal, Hunian Hotel di Bali dan Jakarta Turun

Pendiri dan CEO perusahaan induk Uniqlo Tadashi Yanai diperkirakan memiliki kekayaan bersih US$19,3 miliar, menjadikannya orang terkaya di jepang. Kini Uniqlo menghasilkan keuntungan miliaran dollar bagi para pemegang saham.

Dalam situs itu disebutkan, Uniqlo masih terus menolak untuk membayar utang kepada mantan pekerja Jaba Garmindo.

Didukung oleh kelompok buruh berskala global, para mantan pekerja Jaba Garmindo terus berkampanye menentang pencurian upah Uniqlo, sejak penutupan pabrik mereka. 2.000 pekerja yang menjahit berbagai pakaian Uniqlo masih berutang sekitar 5,5 juta Euro.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *