Malaysia Menolak Membebaskan Warga Vietnam, Kasus Kim Jong-nam

Doan Thi Huong
Malaysia menolak membebaskan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korut, Kim Jong-un.

Jakarta, Posmetro IndonesiaMalaysia menolak bebaskan Doan Thi Huong. Warga negara Vietnam yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tinggi Korea Utara, Kim Jong-un.

Jaksa pemimpin penyelidikan, Muhammad Iskandar Ahmad, mengatakan bahwa proses persidangan atas Doan akan tetap dilanjutkan karena pengadilan menolak permintaan Vietnam untuk membebaskan warganya.

“Berkaitan dengan permintaan pada 11 Maret kepada jaksa agung. Kami mendapatkan perintah untuk melanjutkan kasus ini,” ujar Muhammad di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Selasa (14/3).

Ketika putusan itu dibacakan, Doan menangis mengingat tersangka asal Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan pada Senin (11/3) karena kurang bukti.

Lihat juga: KPU Ajak Jokowi-Prabowo Nonton ‘Suara April’ di Bioskop

“Saya tidak marah karena Siti bebas. Hanya Tuhan yang tahu bahwa kami tidak melakukan pembunuhan itu. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya,” tutur Doan kepada para wartawan.

Hakim pengadilan, Azmi Ariffin, mengatakan bahwa fisik dan mental Doan belum begitu baik untuk mengikuti sidang yang dijadwalkan digelar pada pagi hari ini. Sidang Doan pun akan dilanjutkan pada 1 April mendatang.

Seusai sidang, Duta Besar Vietnam untuk Malaysia, Le Qui Quynh, mengatakan kepada AFP bahwa, “Saya sangat kecewa pengadilan tidak membebaskan Doan. Kami akan meminta Malaysia agar adil dan membebaskan dia secepat mungkin.”

Lihat juga: Putusan MK: Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye

Keputusan Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti memang menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.

Dugaan ini mencuat setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, terungkap dalam sejumlah pemberitaan medai. Dalam suratnya, Yasonna memberikan 3 alasan supaya Tommy membebaskan Siti.

Yasonna menjelaskan bahwa Siti dikelabui dan tidak menyadari sama sekali dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti juga sama sekali tidak mendapat keuntungan dari perbuatannya.

Tommy kemudian membalas surat Yasonna dan menyatakan sepakat menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah.

Namun, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengaku tidak tahu ada lobi semacam ini. Dia kemudian mengatakan bahwa pembebasan Siti sudah sesuai dengan aturan.

“Memang ada aturan yang membolehkan untuk mencabut tuntutan. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu alasan rincinya,” ujar Mahathir seperti dilansir AFP.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *