Nasib Rehabilitasi Nunung Dan Sang Suami Ditentukan Besok

Nunung
Nunung, tersangka kasus narkoba di Polda Metro Jaya.

Jakarta, Posmetro IndonesiaPolda Metro Jaya memastikan telah menerima assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta terkait rehabilitasi yang diajukan oleh Tri Retno Prayudati alias Nunung. Namun apakah diterima atau tidak akan disampaikan pada Rabu (7/8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menerima hasil assessment tersebut.

“Kita sudah terima memang dari BNN DKI, besok kami akan sampaikan hasilnya,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Sementara itu, Kepala BNNP DKI Jakarta Wahyu Wulandari mengatakan telah menyerahkan hasil assessment ke penyidik. Namun apakah Nunung akan direhabilitasi atau tidaknya, Wahyu enggan berkomentar.

Lihat juga: Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Gelar Rekonstruksi Perkara

“Kami sudah serahkan ke penyidik, jadi tanya ke penyidik ya. Kami hanya menyampaikan kepada yang memohon saja,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Polisi menangkap Nunung dan July alias Ivan Sambiran terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7) lalu. Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap TB yang menjadi kurir narkoba tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, TB mendapatkan sabu untuk Nunung dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.

Saat ini, Nunung, July dan TB sudah ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *