Polisi Cegat Kivlan Zen di Bandara Saat Hendak ke Luar Negeri

Mayjen TNI
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Jakarta, Posmetro Indonesia — Polisi menggagalkan rencana Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang hendak ke luar negeri, Jumat (10/5) malam. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat cegat.

Kivlan, kata Asep, diketahui akan pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam. “Betul, dicegah keluar negeri. Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam,” ujar Adi dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/5) malam.

Lihat juga: Geng Curanmor di Tangerang Dibekuk, Penadah Ditembak Mati

Surat cegah Kivlan terkait dengan pengembangan kasus dugaan makar atau berita bohong yang melibatkan dirinya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono juga membenarkan telah menyampaikan surat cegah kepada mantan kepala staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut.

“(Surat dikirim) dari Mabes, kita gabungan,” kata Argo.

Kivlan merupakan salah satu tokoh yang vokal mengkritik pemerintah. Belakangan dia getol menggembar-gemborkan isu kecurangan pemilu 2019.

Sebelumnya, Kivlan pada Selasa (7/5) dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Lihat juga: Alasan 1 Ramadan Jatuh pada 6 Mei 2019

Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNN diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.

Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma pada hari yang sama juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri.

Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.

Lihat juga: MK Tolak Permohonan GKR Hemas soal Dualisme Kepemimpinan DPD

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *