Polisi Hong Kong Menangkap 11 Pengunjuk Rasa Setelah Kerusuhan

Jakarta, Posmetro Indonesia – Polisi Hong Kong dilaporkan menangkap 11 pengunjuk rasa terhadap RUU ekstradisi yang berakhir Rabu dalam kekacauan. Selain itu, 22 orang terluka dalam insiden itu.
Seperti dilansir Channel NewsAsia, Jumat (14/06), warga sipil yang terluka dalam kerusuhan itu adalah 24 wanita dan 57 pria. Umurnya antara 15 dan 66 tahun.
Lihat juga: Bom bunuh diri meletus di Afghanistan, 11 orang tewas
Komisaris Polisi HongKong Stephen Lo He mengatakan pihak berwenang telah memutuskan untuk bersikap represif karena demonstrasi telah mulai memicu kerusuhan. Namun, para aktivis mengatakan polisi hanya membenarkan para penyerang dengan fakta bahwa segelintir demonstran telah menyebabkan masalah.
“Polisi melampaui otoritas hukum mereka dengan menggunakan kekuatan yang tidak perlu terhadap pengunjuk rasa yang tidak bersenjata yang tidak mengancam keamanan publik atau publik,” kata Asosiasi Pengacara Hong Kong.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang mengatakan protes itu mengancam keamanan Hong Kong.
Lihat juga: Demonstrasi Ekstradisi yang Mengejutkan, Polisi Hong Kong Menembak Peluru Karet
“Apa yang terjadi di kompleks pemerintah bukanlah protes damai, tetapi kerusuhan yang diorganisir oleh beberapa kelompok,” kata Geng Shuang.
Juru bicara Front Hak Asasi Manusia Hong Kong (CHRF) Jimmy Sham meminta masyarakat untuk turun ke jalan pada hari Minggu dan Senin, sambil menunggu permintaan untuk membatalkan diskusi tentang masalah ini. tagihan.
Aturan yang diusulkan ini telah membuat marah penduduk setempat karena takut sistem peradilan Tiongkok yang bias dan terpolitisasi.