Agus Martowardojo
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Jakarta, Posmetro Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi mantan anggota DPR Indonesia Markus Nari. Dari mulut Agus, KPK ingin mendapatkan informasinya ketika masih Menteri Keuangan mengeksplorasi anggaran untuk pengadaan paket untuk implementasi e-KTP yang mengarah pada korupsi.

“Penyelidik mengeksplorasi informasi saksi mengenai anggaran untuk pengadaan kartu identitas penduduk berdasarkan nomor registrasi penduduk ketika saksi menjadi menteri keuangan Republik Indonesia,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataan tertulis Jumat (17/5).

Sementara itu, setelah diperiksa oleh KPK. Agus menjelaskan masalah penganggaran dan penggunaan mekanisme multi-tahun dalam proyek e-KTP kepada para penyelidik KPK. Terkait hal ini, Agus ‘melempar bola’ dengan mengatakan bahwa perencana dan pelaksana anggaran adalah kewenangan kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi juga dinyatakan bahwa dalam UU itu jelas bahwa secara formal. Secara material tanggung jawab anggaran berada di kementerian teknis ini di Kementerian Dalam Negeri. Kemudian Kementerian Dalam Negeri membahas anggarannya dengan DPR juga merupakan proses anggaran,” kata Agus.

Lihat juga: Caleg PDIP Polisikan Amien Rais Terkait Dugaan Makar

Kementerian Keuangan, kata Agus, hanya sebagai manajer fiskal dan bendahara umum negara. Sementara Kementerian Dalam Negeri adalah pengguna anggaran.

“Jika sebagai pengguna anggaran, menteri adalah orang yang harus merencanakan, melaksanakan tanggung jawab untuk anggaran. Tanggung jawab kementerian teknis adalah dalam perencanaan, implementasi dan akuntabilitas,” katanya.

Diketahui dalam kasus korupsi, proyek e-KTP KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017. Markus diduga berperan dalam memperlancar penambahan anggaran e-KTP di DPR.

Karena alasan ini, Markus diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) UU No. Kode kriminal.

Markus adalah satu dari delapan tersangka dalam kasus mega korupsi ini. Selain Markus, tujuh tersangka lainnya bahkan telah diproses oleh KPK, dari penyelidikan hingga vonis.

Lihat juga: Pansel Baru KPK Belum Ada, ICW Sindir Jokowi Sibuk Nyapres

Selain itu, Markus juga didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Markus diduga sengaja menghalangi atau mengganggu proses investigasi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dia juga diduga menghalangi proses investigasi dalam kasus dugaan informasi palsu dalam uji coba e-KTP yang menjerat Miryam S Haryani.