Jakarta, K24news Indonesia — Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, mengaku tak tahu soal aksi kepung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dilakukan oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.
“Ora ngerti aku. Baru tahu sekarang,” kata Djoko ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Lihat juga: Prabowo-Sandi Unggul Telak dari Jokowi-Ma’ruf di Arab Saudi
Saat ditanya apakah ada koordinasi antara Kivlan dkk dengan pihak BPN Prabowo-Sandi, Djoko hanya menyebut bahwa demonstrasi merupakan hak siapa saja dan dilindungi konstitusi.
“Ya kalau mau, itu hak menyatakan pandangan politik silakan saja. Pasal 28 menyatakan UUD bahwa berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat lisan maupun tulisan itu hak setiap warga negara ya,” kata dia.
Untuk diketahui, pada Kamis (9/5) Kivlain Zen bersama Eggi Sudjana akan mendatangi KPU. Adapun tujuan unjuk rasa itu adalah untuk menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Lihat juga: MUI Minta Umat Islam Bisa Kendalikan Diri Selama Ramadan
Saat ditanya apakah ada koordinasi antara Kivlan dkk dengan pihak BPN Prabowo-Sandi, Djoko hanya menyebut bahwa demonstrasi merupakan hak siapa saja dan dilindungi konstitusi.
“Ya kalau mau, itu hak menyatakan pandangan politik silakan saja. Pasal 28 menyatakan UUD bahwa berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat lisan maupun tulisan itu hak setiap warga negara ya,” kata dia.
Untuk diketahui, pada Kamis (9/5) Kivlain Zen bersama Eggi Sudjana akan mendatangi KPU. Adapun tujuan unjuk rasa itu adalah untuk menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Lihat juga: Istana soal Reshuffle Kabinet Jokowi: Bisa Iya, Bisa Tidak
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNN diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.