Jakarta, Posmetro Indonesia — Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor asal Lampung bersenjata api yang kerap melakukan aksinya di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan. Pelaku yang berperan sebagai penadah tewas di tangan aparat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan komplotan itu bermula dari laporan polisi tentang pencurian motor. Setidaknya ada delapan laporan tentang pencurian motor yang diterima oleh polisi.

Lihat juga: KPK Periksa Khofifah soal Rekomendasi Kakanwil Kemenag Jatim

“Setelah kita selidiki, kita tangkap tiga orang dari 8 buah laporan itu,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5).

Ketiga tersangka itu yakni U, AS, dan A. Dikatakan Argo, ketiganya sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

Mulanya, polisi menangkap tersangka U dan A ditangkap pada awal bulan Mei di Tangerang. Kemudian, dari hasil pengembangan, polisi menangkap AS di Serang, Banten.

Kabid Humas Polda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengungkapkan pada saat melakukan penangkapan, A sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka dan akhirnya meninggal dunia.

Menurutnya, tersangka U dan AS berperan sebagai eksekutor untuk mencuri motor. Sedangkan tersangka A berperan sebagai penadah motor hasil curian tersebut.

“Ada penadah namanya tersangka A. Kita tangkap otak pencurian itu adalah tersangka A,” ujar Argo.

Lihat juga: Kasus Suap Proyek, Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Bui

Tersangka A, sambung Argo, juga berperan untuk memberikan modal untuk tersangka U dan AS menjalankan aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, disampaikan Argo, komplotan tersebut menyasar tempat parkir di pertokoan, perkantoran, hingga rumah-rumah yang tidak diawasi.

Setelah mendapat motor hasil curian, tersangka U dan AS menjualnya pada tersangka A dengan harga Rp2 juta per unit. Nantinya, motor tersebut akan dijual ke wilayah Jawa Barat oleh tersangka A dengan harga Rp2,5 juta per unit.

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka kasus curanmor dan barang buktinya.

Terkait dengan senjata api yang dibawa oleh tersangka, Argo menyebut akan digunakan oleh pelaku ketika aksinya diketahui oleh orang lain. Senjata api itu, lanjut Argo, dibeli oleh tersangka dari Lampung.

“Tersangka U dan AS ini setiap dia berjalan dia bawa senpi ini, jadi kalau dia ketahuan nanti dia akan melukai atau mengancam,” ucap Argo.

Selain itu, polisi juga menangkap komplotan lain yang juga berasal dari Lampung. Kelompok ini terdiri dari lima orang tersangka yakni E, H, J, A, dan H.

“Lima tersangka ini ada dua anak yang di bawah umur. Pertama tersangka H dia sebagai eksekutor dan di bawah umur, ada tersangka A anak di bawah umur dia bertugas mengawasi situasi,” tutur Argo.

Lihat juga: Anggota FBR Jadi Korban Salah Sasaran Pembacokan, Satu Tewas

Argo mengatakan kelima tersangka itu merupakan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang terparkir tanpa penjagaan. Komplotan ini juga memiliki senjata api untuk mengancam korban jika aksinya diketahui korban.

Lebih lanjut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman penjara di atas tujuh tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Argo.