KPK
Panjang penahanan Romahurmuziy diperpanjang 30 hari.

Jakarta, Posmetro Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dalam kasus korupsi yang memegang jabatan di Kementerian Agama Romahurmiziy selama 30 hari.

“Hari ini, 30 hari penahanan telah diperpanjang untuk RMY,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6).

Lihat juga: Setya Novanto, Pusat Penahanan Yang Baru Saja Dipindahkan Dari Gunung Sindur, Mengeluh Sakit

Febri mengatakan bahwa perpanjangan penahanan terjadi dari 25 Juni hingga 24 Juli 2019. Massa penahanan Romi kembali diperpanjang setelah beberapa penolakan yang dialamatkan kepadanya karena sakit.

Setidaknya tiga kali, Romi telah ditolak sejak penangkapannya oleh komisi anti korupsi. Diantaranya, 31 Mei 2019, 14 Mei dan 4 April 2019.

KPK juga menyelidiki peran mantan ketua Partai Pembangunan Bersatu (PPP). Romahurmuziy alias Romi, dalam proses pemilihan rektor di Universitas Islam Indonesia (UIN).

Lihat juga: Kasus Pelacuran, Vanessa Angel mengungkapkan nama lain Rian Subroto

Romahurmuziy diduga menerima dana dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi dalam jumlah 300 juta rupee untuk membeli dan menjual pos-pos di Kementerian Agama di Jawa Timur.

Romi diduga menerima suap 200 juta rubel. Dengan pembagian 50 juta rupee dari Muafaq untuk jabatan kepala kementerian agama Kabupaten Gresik dan 250 juta rupee Haris untuk Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Timur. Sekarang, Romy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.