BLBI
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Jakarta, Posmetro Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejauh ini belum mencantumkan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai buron atau daftar pencarian orang terkait dengan status tersangka kedua mereka dalam kasus korupsi. (SKL BLBI).

Sjamsul dan Itjih saat ini adalah penduduk tetap di Singapura. Mereka tidak pernah kembali ke Indonesia sejak dugaan kasus korupsi BLBI muncul.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kedua orang itu belum dimasukkan dalam DPO karena mereka belum dipanggil sebagai tersangka. Sejauh ini, Sjamsul dan istrinya telah dipanggil untuk bersaksi hanya jika mereka tidak pernah datang.

“Kita tidak dapat berbicara tentang seseorang yang menjadi buron sebelum dipanggil. Ketika seseorang dipanggil untuk datang, dia tidak dapat dikategorikan sebagai DPO, atau dalam pemberitahuan merah, atau dalam ‘lain-lain,’ kata Febri di gedung KPK di Jakarta, Selasa (11/6).

Lihat juga: Polisi Tewas Ditembak Perampok Rumah Pengusaha Karet

Dia menambahkan bahwa KPK saat ini sedang menyelidiki Sjamsul dan Itjih dengan mengirimkan surat panggilan kepada dua orang ini jika perlu. KPK juga akan memanggil saksi yang diperlukan untuk penyelidikan.

Febri juga berharap bahwa semua pihak yang terlibat, khususnya Sjamsul dan Itjih, memiliki niat baik untuk membantu proses peradilan dalam kasus ini untuk dilakukan secara maksimal.

“Ketika tersangka hadir, tersangka sebenarnya bisa membuat pernyataan penolakan atau penolakan. Jika ini tidak terjadi, ruang yang disediakan oleh hukum tidak benar-benar digunakan,” kata Febri.

Lihat juga:Status Kepegawaian Dokter DS Tergantung Putusan Kasus Penipuan 

Dalam hal ini, KPK secara resmi menunjuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi SKL BLBI. Sjamsul diyakini merupakan bagian yang diperkaya dari 5,58 miliar rupee dalam kasus ini.

Ia dan istrinya didakwa dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP pertama.