DKI
KPK telah mengajukan bukti dalam kasus dugaan korupsi di hadapan Jaksa Agung Jakov di Jakarta, Agus Winoto, pada Sabtu (29/06).

Jakarta, Posmetro Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DKI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019.

Suap itu adalah Pengusaha Perico Sendy (SPE) dan pengacaranya Alvin Suherman (AVN). Berkenaan dengan pihak penerima, Wakil Jaksa Agung untuk Acara Pidana Kejaksaan Agung Jakarta di Jakarta, Agus Winoto (AWN).

Wakil Presiden KPK Laode M. Syarif mengatakan kasus ini bermula ketika Perico mengumumkan bahwa pihak lain telah menipu dan lolos dari investasi sebesar RpD 11 miliar. Sebelum permohonan dibacakan, segel dan pengacara mereka, Alvin, telah menyiapkan uang untuk Jaksa Agung.

“Uang ini seharusnya memperparah tuntutan mereka yang curang,” kata Syarif kepada gedung KPK di Jakarta, Sabtu (29/06).

Lihat juga: KPK Memperpanjang Masa Penahanan Romi Selama 30 Hari

Syarif mengatakan bahwa selama persidangan, Sendy dan partai yang ia klaim telah memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian selesai, pada 22 Mei 2019, partai Sendy menuntut agar ia mengklaim hanya satu tahun.

Syarif menyatakan bahwa Alvin kemudian menghubungi Jaksa Agung melalui perantara. Perantara itu memberi tahu Alvin bahwa rencana permintaannya adalah dua tahun.

“AVS kemudian dituduh menyiapkan 200 juta rupee dan dokumen perdamaian jika dia ingin mengurangi klaimnya menjadi satu tahun,” kata Syarif.

Lihat juga: Setya Novanto, Pusat Penahanan Yang Baru Saja Dipindahkan Dari Gunung Sindur, Mengeluh Sakit

Sendy dan Alvin menerima aplikasi tersebut dan berjanji untuk menyerahkan persyaratan pada 28 Juni 2019. Karena, menurut rencana, pembacaan aplikasi akan berlangsung pada Senin, 1 Juli 2019.

Pada hari Jumat pagi, Sendy menuju ke sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta, untuk mengirim uang ke Alvin di sebuah mal Kelapa Gading.

“Lalu, sekitar jam 11 pagi, WIB SSG (Sukiman Sugita) datang ke AVS di tempat yang sama untuk mempresentasikan dokumen perdamaian,” katanya.

Setelah itu, masih di tempat yang sama, pukul 12 waktu Indonesia Barat, Ruskian datang ke Alvin untuk menyerahkan 200 juta rupee dalam kantong plastik hitam.

Lihat juga: Kasus Pelacuran, Vanessa Angel mengungkapkan nama lain Rian Subroto

Syarif menggugat bahwa Alvin bertemu dengan pengacara DKI Jakarta, jaksa tinggi, yang bertanggung jawab atas subdivisi Yadi Herdianto, di kompleks komersial yang sama, untuk menyerahkan tas kulit hitam berisi 200 juta rupee dan dokumen perdamaian. .

Setelah menerima sejumlah uang, Yadi pergi ke kantor kejaksaan DKI Jakarta dengan taksi. Uang itu kemudian diserahkan kepada Agus sebagai Aspidum, yang memiliki kekuatan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Berkenaan dengan tindakan Sendy dan Alvin yang ditujukan untuk merusak Agus. Mereka berdua diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5, paragraf 1, huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 diamandemen dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Pasal 55, ayat 1, KUHP pertama.

Pada saat yang sama, Agus sebagai penerima dicurigai telah melanggar Pasal 12, huruf a atau Pasal 12, huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh undang-undang. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.