Asrama Papua
Ilustrasi youtube.

Jakarta, Posmetro Indonesia — Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dia adalah AD (25) seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah.

“Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan (pelanggaran) ITE. Iya dia adalah Youtuber, DA menggunakan Youtube untuk upload,” kata Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Kamis (5/9).

Lihat juga: Mendagri Tunggu DPR Bahas Usulan Anies Revisi UU Ibu Kota DKI

Penangkapan AD, kata Arman berawal dari cyber patrol yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menyebutkan, AD diduga telah melakukan rekayasa video tentang peristiwa yang terjadi di Asra Mahasiswa Papua di Surabaya.

Salah satu video rekayasa yang diunggah AD, berjudul Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga di SPLN Chanel. Video itu kemudian dinilai polisi sebagai kabar palsu atau hoaks.

Arman mengatakan, dalam perbuatannya, AD diduga tak berada di lokasi secara langsung. Ia hanya mengambil sebuah video dari akun youtube lain dan mengunggah ulang. AD kemudian memberikan judul dan teks yang bernada provokatif.

“Jadi dia ambil video kejadian lama di asrama tersebut. Video itu telah diunggah pada 17 Juli 2016. Tersangka kemudian mengunggah ulang videonya dengan judul ‘Tolak Kibarkan Merah Putih, Asrama di Jalan Kalasan Digeruduk Warga’ pada tanggal 16 Agustus 2019,” ujar Arman.

Lihat juga: Nasib Rehabilitasi Nunung Dan Sang Suami Ditentukan Besok

Penetapan tersangka ini dilakukan polisi setelah memeriksa empat orang saksi, yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli. Selain itu, polisi juga mengantongi alat bukti berupa video yang diunggah AD.

“Kita telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari Youtube, kita menemukan CD, ada video,” katanya.

Atas perbuatannya, AD pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Hari ini juga kami lakukan penahanan. Atas perbuatannya sebarkan hoaks, tersangka terancam pidana enam tahun penjara,” tuturnya.