Penipuan
Ilustrasi media sosial.

Bandung, Posmetro Indonesia – Direktur Pelaksana Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Bandung, Nina Susana Dewi mengatakan bahwa karier dokter kandungan DS (48) dapat dipengaruhi karena proses hukum dari kasus penipuan yang menimpanya.

Sebelumnya, DS disebut tersangka mencurigakan dalam kasus penyebaran penipuan tentang seorang remaja berusia 14 tahun yang terbunuh dalam aksi 22 Mei 2019 melalui akun Facebook-nya.

Lihat juga: Kepala Imigrasi Mataram Tersangka Suap Izin Tinggal Rp1,2 M

“Saat ini kami terus memantau kelanjutan dan proses hukum yang berlaku. Kami menghargainya, jika keputusan dibuat nanti, tentu saja, itu ada hubungannya dengan status pekerjaan,” kata Nina dalam pernyataan kepada pers di RSHS. Bandung, Rabu (29/5).

Ini juga akan mengkonfirmasi Kepolisian Daerah Jawa Barat tentang keadaan penahanan DS.

Nina menjelaskan bahwa DS adalah seorang dokter kandungan dan dokter kandungan yang telah bekerja di RSHS selama 20 tahun dan telah bekerja dengan baik. Selain itu, ia juga seorang dokter kandungan yang tidak pernah memiliki masalah dengan seorang pasien.

Lihat juga: Disebut sebagai korban tewas pada 22 Mei, wanita melaporkan polisi

“Sehubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, kami melihat bahwa sampai sekarang kinerjanya baik dalam pelayanan pasien dan standar personel, sejauh ini, tidak pernah ada masalah,” katanya.

Nina mengatakan bahwa setiap hari dokter memiliki tujuan kerja yang harus diselesaikan. Jadi itulah yang menurutnya akan menyebabkan status staf DS terpengaruh.

“Jadi, Anda sudah memiliki tujuan (pekerjaan) tentang apa yang harus dilakukan di rumah sakit, itu cara untuk mengevaluasi kinerja, semua dokter sudah memiliki tujuan,” katanya.

Lihat juga: Polisi Selidiki Running Text SPBU di Medan yang Hina Jokowi

Sebelumnya, DS (48) diasuransikan oleh Unit Investigasi Kejahatan Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimsus). Rupanya, dia menyebarkan Hoaks di akun Facebook tentang remaja yang terbunuh oleh penembakan polisi.

Direktur komisaris Ditreskrimsus kepolisian daerah Jawa Barat, Samudi, mengatakan bahwa informasi yang disebarkan oleh DS tidak benar. Menurutnya, tidak ada berita di media sebagai DS.

Diduga tersangka telah melanggar pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal. 10 tahun penjara dan penjara.