Tag: UU ITE

Menkumham Sebut Amnesti Baiq Nuril Sesuai Nawacita Jokowi

Baiq Nuril
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Posmetro Indonesia – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo memberikan amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Magnun. Hal itu dia sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/7).

Yasonna berpandangan bahwa proses pemidanaan pada Baiq tergolong upaya kriminlisasi dan bertentangan dengan rasa keadilan. Padahal Baiq sendiri sedang berusaha melindungi kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

“Sesungguhnya perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan semata-mata untuk melindungi kehormatan dan harkat martabat sebagai seorang perempuan, seorang ibu dan seorang istri,” kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna mengatakan pemberian amnesti oleh presiden tidak melulu kepada seseorang yang memiliki persoalan hukum yang sifatnya politik. Amnesti bisa diberikan terhadap seseorang yang memiliki persoalan ketidakadilan hukum seperti Baiq.

Lihat juga: PPP Berharap Untuk Mendapatkan 2 Kursi Menteri dari Jokowi

Dalam pembahasan amandemen pertama UUD 45 yang melahirkan Pasal 14 ayat 2 tidak menemukan kalimat yang tersurat atau dapat dimaknai bahwa amnesti hanya diberikan kepada mereka yang terkait permasalahan politik,” kata Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna tak menampik bila kasus Baiq mendapatkan perhatian dan solidaritas yang meluas sehingga level internasional.

Ia turut berpandangan pemberian amnesti bagi Baiq seiring dengan pelaksanaan visi Nawacita Presiden Joko Widodo untuk melindungi perempuan dari segala tindak kekerasan.

“Besar harapan kami agar pertimbangan persetujuan agar permohonan yang bersangkutan berbahagia ini agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara resmi telah menyetujui memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait amnesti bagi Nuril dalam rapat kerja yang digelar hari ini.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang diduga melakukan pelecehan. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Lihat juga: Kursi di DPR Turun, PPP Menyalahkan Metode Sainte Lague

Baiq sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran UU ITE dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan di tingkat kasasi MA pada 26 September 2018 sebaliknya.

MA menyatakan Baiq terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Status Kepegawaian Dokter DS Tergantung Putusan Kasus Penipuan

Penipuan
Ilustrasi media sosial.

Bandung, Posmetro Indonesia – Direktur Pelaksana Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Bandung, Nina Susana Dewi mengatakan bahwa karier dokter kandungan DS (48) dapat dipengaruhi karena proses hukum dari kasus penipuan yang menimpanya.

Sebelumnya, DS disebut tersangka mencurigakan dalam kasus penyebaran penipuan tentang seorang remaja berusia 14 tahun yang terbunuh dalam aksi 22 Mei 2019 melalui akun Facebook-nya.

Lihat juga: Kepala Imigrasi Mataram Tersangka Suap Izin Tinggal Rp1,2 M

“Saat ini kami terus memantau kelanjutan dan proses hukum yang berlaku. Kami menghargainya, jika keputusan dibuat nanti, tentu saja, itu ada hubungannya dengan status pekerjaan,” kata Nina dalam pernyataan kepada pers di RSHS. Bandung, Rabu (29/5).

Ini juga akan mengkonfirmasi Kepolisian Daerah Jawa Barat tentang keadaan penahanan DS.

Nina menjelaskan bahwa DS adalah seorang dokter kandungan dan dokter kandungan yang telah bekerja di RSHS selama 20 tahun dan telah bekerja dengan baik. Selain itu, ia juga seorang dokter kandungan yang tidak pernah memiliki masalah dengan seorang pasien.

Lihat juga: Disebut sebagai korban tewas pada 22 Mei, wanita melaporkan polisi

“Sehubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, kami melihat bahwa sampai sekarang kinerjanya baik dalam pelayanan pasien dan standar personel, sejauh ini, tidak pernah ada masalah,” katanya.

Nina mengatakan bahwa setiap hari dokter memiliki tujuan kerja yang harus diselesaikan. Jadi itulah yang menurutnya akan menyebabkan status staf DS terpengaruh.

“Jadi, Anda sudah memiliki tujuan (pekerjaan) tentang apa yang harus dilakukan di rumah sakit, itu cara untuk mengevaluasi kinerja, semua dokter sudah memiliki tujuan,” katanya.

Lihat juga: Polisi Selidiki Running Text SPBU di Medan yang Hina Jokowi

Sebelumnya, DS (48) diasuransikan oleh Unit Investigasi Kejahatan Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimsus). Rupanya, dia menyebarkan Hoaks di akun Facebook tentang remaja yang terbunuh oleh penembakan polisi.

Direktur komisaris Ditreskrimsus kepolisian daerah Jawa Barat, Samudi, mengatakan bahwa informasi yang disebarkan oleh DS tidak benar. Menurutnya, tidak ada berita di media sebagai DS.

Diduga tersangka telah melanggar pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal. 10 tahun penjara dan penjara.